PELAYANAN DESA

Layanan Surat Mandiri

Download Template Surat

Pilih template surat yang Anda butuhkan melalui klik tombol download di bawah ini :

Layanan NON KEPENDUDUKAN DESA

Sebelum membuat e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan. Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.

 

  1. Berusia 17 tahun
  2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
  5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Dimohon untuk membawa Data Diri Lengkap

  1. Kartu Keluarga
  2. Akte Kelahiran
  3. Surat Pernyataan Ketua RT
  4. Surat Pernyataan Ketua RW

  • Permohonan pembuatan KK (berkas F1.06)
  • Surat pengantar dari desa/kelurahan
  • Mengisi formulir (berkas F1.01)
  • Fotocopy akte kelahiran anggota keluarga

Penggantian Kartu Keluarga

  • Permohonan pembuatan KK (Berkas F1.06)
  • Surat pengantar dari desa/kelurahan
  • KK yang lama

Proses pembuatan kartu keluarga

  • Petugas menerima nerkas pemohon
  • Verifikasi/ validasi data pemohon
  • Pemotretan pada pemohon
  • Entry data ke dalam program SIAK
  • Printing KK
  • Penandatangan KK oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK

Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap

  • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  • Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI atau
  • Surat Keterangann Datang dari luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang baru dating dari LN karena pindah

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran

  • KK lama
  • Kutipan Akta Kelahiran

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI

  • KK lama, dan
  • KK yang akan ditumpangi
  • SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI,dan / atau
  • SKDLN bagi WNI yang datang dari LN karena pindah

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi OA ynag memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau OA:

  • KK lama atau KK yang ditumpangi
  • Paspor
  • Izin Tinggal Tetap,dan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi OA tinggi tetap

Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNIdan OA yang memiliki Izin Tinggal OA tinggal tetap

  • KK yang lama
  • Surat Keterangan Kematian
  • SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  • Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/lurah

KK yang rusak

  • Foto copy atau menunjukkan dokumen
  • Kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen keimigrasian bagi OA

  • Surat pengantar dari Kepala Lingkungan
  • Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin Menetap yang habis masa berlakunya
  • Fotocopy Akta Perkawinan
  • Fotocopy Akta Perceraian
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Akta Pengangkatan Anak bagi Anak Angkat
  • Fotocopy Surat  Ganti Nama (WNI) Turunan Asing
  • Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA
  • Surat keterangan tempat tinggal bagi WNA
  • Menisi formulir permohonan KK model FS.01 dan formulir bio data model FS.02 untuk bio data semua anggota keluarga

Point 3 s/ d 7 masing-masing dilegalisir. Berlaku sepanjang tidak ada perubahan (mutasi)